TANGKAP TANGAN TERHADAP PEMAIN JUDI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA

 

Dalam hukum acara pidana, tangkap tangan di atur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP yaitu “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” Lebih lanjut syarat penangkapan diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang pertama, seorang yang diduga keras melakukan suatu pidana. Kedua, dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dapat dipahami dari pasal tersebut bahwasanya tangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Pada saat seseorang tersebut sedang melakukan tindak pidana bersama dengannya terdapat barang bukti kuat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

 Dalam proses hukum acara, biasanya dimulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu, hal demikian untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya. Para penegak hukum dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan juga diharusnya memiliki surat perintah terlebih dahulu. Baru setelah proses tersebut selesai akan ada surat perintah penagkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana. Penegak hukum yang berwenang dalam penangkapan adalah petugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia”.

 Namun dalam kasus tertangkap tangan, apabila memang sudah diyakini ada tindak pidana dengan bukti kuat bersamaan dengan itu, seseorang yang sedang melakukan tindak pidana dapat langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya surat perintah penangkapan. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”. Dari pasal tersebut dapat dilakukan interpretasi atas dua hal, pertama bahwa tertangkapn tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana dapat dilakukan tanpa surat perintah, kedua petugas kepolisian yang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan kepada penyidik dan pembantu penyidik.

 Judi adalah permainan yang berasaskan nasib atau kepandaian dan nasib bagi pertaruhan uang atau barang ganti uang. Seiring berkembangnya zaman, judi yang awalnya ada di bawah ruangan menjadi permainan yang dapat dilakukan di media online. Judi sendiri menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP adalah “Tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada keberuntungan saja dan juga pengharapan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.” Sedangkan Judi atau permainan judi atau perjudian menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”. Berjudi ialah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.

 Dari adanya pasal tersebut dapat dimengerti bahwa perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dalam judi online pemain pemain dapat melakukan kegiatan tersebut hanya lewat HP, sedangkan transaksi yang dilakukan dengan metode online juga. Ada banyak sekali situs-situs judi online yang dapat ditemui saat ini. Dan jumlah taruhan bisa dengan nominal kecil namun bisa juga dengan nominal yang sangat besar, hal ini ditentukan sebelum dari deposit yang dilakukan oleh para pemain judi online. Judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

 Dengan banyaknya pemain dari judi online ini, para pihak kepolisian seharusnya melakukan tindakan yang dapat menanggulangi adanya fenomena tindakan ini. Sebab judi online kerap kali menimbulkan masalah dalam ranah pribadi, keluarga, bahkan negara terkena imbas dari adanya judi online tersebut. Sudah banyak didapati para pemain judi online yang sudah kecanduan rela mengorbankan hartanya demi memuaskan nafsu adiktifnya terhadap judi online. Dampak dari adanya kegiatan judi online ini terkadang adalah keluarga dekat, mulai dari anak, istri, bahkan orangtua. Belum lama ini juga sudah didapati oknum masyarakat yang juga berstatus sebagai kepolisian membakar suaminya lantaran kecanduan judi online. Bahkan ada pecandu judi online yang sampai nekat menjual harta pribadinya, bahkan juga mencuri karena sudah sangat kecanduan.

 Untuk menjawab persoalan ini, pihak atau lembaga sosial yang bertanggung jawab atas kehidupan masyarakat umum dapat melakukan kegiatan penyuluhan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat demi menanggulangi adanya fenomena judi online tersebut. Dan pihak kepolisian seharusnya lebih sering melakukan patroli untuk meredam kebiasaan judi online ini, dikarenakan pihak kepolisian adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan penangkapan terhadapa pelaku tindak pidana. Hal tersebut tentunya dengan harapan supaya masyarakat dapat sadar dan jera untuk melakukan judi online.


Oleh     : Riski

Editor  : Tim Redaksi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TANGKAP TANGAN TERHADAP PEMAIN JUDI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA" 1 Response to "TANGKAP TANGAN TERHADAP PEMAIN JUDI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA"

Posting Komentar

Tag Terpopuler